Nurjanah Hulwani Site
Informasi kegiatan, arsip ceramah, kiprah, pengalaman keseharian, beserta informasi-informasi kegiatan terkait dari Nurjanah Hulwani.
Kamis, 11 Desember 2008
Upaya Kami untuk Pendidikan Jakarta

Isu pendidikan selalu menjadi isu yang strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar dari masyarakat. Komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional _harus senantiasa diawasi. Setiap warga Negara, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan DKI Jakarta kini telah memiliki Peraturan Daerah No. 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Diantara Point pentingnya adalah bahwa, seluruh warga masyarakat Jakarta dapat mengikuti pendidikan dasar dengan mudah dan tidak dipungut biaya.

Maka dimasukkan dalam perda ini Pasal 10 bahwa:

Peserta didik yang berprestasi dan/atau yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan berhak mendapatkan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat serta dalam pasal 16 (f) bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi perserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar”

Di Indonesia, komitmen ini diimplementasikan melalui banyak program di antaranya Program Wajib Belajar 9 Tahun dan peningkatan prasarana pendidikan seperti gedung-gedung sekolah dan berbagai perlengkapan fisik sekolah lainnya. Dalam menopang kuatnya pengimplimentasian tersebut, pemerintah menerapkan program populis yang dikenal dengan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), selain memperjuangkan kesejahteraan guru dan pembebasan SPP sekolah negeri.

Dalam kasus DKI Jakarta, BOP adalah biaya pendidikan yang berasal dari APBD DKI Jakarta yang diberikan kepada semua SDN, MIN, SMPN, MTSN di DKI Jakarta. Sedangkan BOS adalah bantuan pendidikan yang berasal APBN (Pemerintah Pusat) kepada SD, MI, SMP, dan MTs yang mengajukan permohonan di seluruh Indonesia. Besaran BOP dan BOS ini bisa mengalami perubahan, tergantung pada kekuatan alokasi anggaran, baik dari APBNnya atau dari APBDnya.

Melalui BOS, diharapkan tidak ada siswa dari keluarga miskin (tidak mampu secara ekonomi) yang putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan tidak ada siswa yang tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB karena mahalnya biaya masuk sekolah. Dengan adanya BOS dan BOP diharapkan dapat penuntasan Wajar (Wajib belajar) 9 Tahun.

Walaupun demikian, dari, penyimpangan dari pelaksanaan program ini sering kali terjadi. Disinilah peran anggara dewan khususnya Komisi Kesra DPRD DKI untuk melakukan pengawasan. Selayaknyalah Dinas Dikdas DKI melakukan perbaikan mekanisme pengawasan BOP. Bawasda DKI juga harus bersikap tegas dan tidak sekadar menunggu pengaduan masyarakat atas pelanggaran dana BOP. Selain itu laporan tentang guru dan kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOP itu dapat disampaikan kepada dewan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP dari tiap sekolah dapat diketahui dan diawasi.

Selain itu, point penting lain dalam perda ini adalah dimasukkannya Majelis Taklim sebagai salah satu pendidikan non formal (Pasal 41). Dengan demikian Majelis Taklim yang berhak atas pembinaan baik dalam hal peningkatan kualitas maupun pendanaan.

Majelis Talim merupakan wadah kajian keislaman yang sangat masif dan tersebar di seluruh pelosok masyarakat. Hal inilah yang memungkinkan majelis talim menjadi wadah masyarakat yang sangat strategis untuk dikelola secara maksimal dan mampu membawa perubahan yang signifikan di tengah-tengah masyarakat. Selama ini majelis taklim kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah baik dalam hal pembinaan maupun pendanaan. Dengan disahkannya Perda ini diharapkan mampu menggerakkan potensi majelis taklim dalam melakukan perbaikan di masyarakat.

Ada sebuah harapan besar bahwa pendidikan di Indonesia akan mempu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Jakarta sebagai Ibukota Negara semestinya menjadi pilot project suksesnya pendidikan yang berkualitas.

Label:

posted by Nurjanah Hulwani @ 14.36  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
About Me

Name: Nurjanah Hulwani

  • Nama Lengkap: Hj. Nurjanah Hulwani, S. Ag
  • TTL: Jakarta, 9 Maret 1969
  • Alamat: Jl. H. Muhi XI No. 52, RT 009/04, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  • Kontak: Rumah (021) 7651436 HP. 08129491849
  • Suami: H. Drs. Mukhlis Abdi
  • Pendidikan: S-1 Pendidikan Agama Islam

About Me: Nama Lengkap: Hj. Nurjanah Hulwani, S. Ag TTL: Jakarta, 9 Maret 1969 Alamat: Jl. H. Muhi XI No. 52, RT 009/04, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kontak: Rumah (021) 7651436 HP. 08129491849 Suami: H. Drs. Mukhlis Abdi Pendidikan: S-1 Pendidikan Agama Islam
See my complete profile
Aktivitas
  • Ibu Rumah Tangga
  • Ketua Yayasan Nashita Center
  • Penceramah di berbagai Majelis Ta'lim
  • Anggota DPRD DKI Jakarta 2004-2009
  • Calon DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Selatan dari fraksi PKS, No.Urut 8
Previous Post
Archives
Umpan Balik
Waktu Jakarta
Links
Powered by

Blogger Templates

BLOGGER